Layanan Uji Kompetensi JF Perdagangan
Pelayanan Uji kompetensi Jabatan Fungsional Perdagangan merupakan pelayanan yang diberikan kepada seluruh pejabat fungsional perdagangan maupun PNS yang menduduki jabatan lain yang akan berpindah ke jabatan fungsional perdagangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi. Pengguna Layanan dalam Pelayanan Uji Kompetensi adalah Pejabat fungsional bidang perdagangan yang akan promosi, naik jenjang dan PNS yang akan pindah ke jabatan fungsional bidang perdagangan.
Berikut merupakan alur layanan uji kompetensi JF Perdagangan:
Periode pelaksanaan uji kompetensi dilakukan 4 kali dalam satu tahun dalam jangka waktu 3 bulan. Produk yang akan dihasilkan dari layanan ini berupa surat rekomendasi hasil uji kompetensi.